WILAYAH NODAL
Latar
Belakang
Pengembangan
wilayah merupakan strategi memanfaatkan dan mengkombinasikan faktor internal
(kekuatan dan kelemahan) dan eksternal (peluang dan tantangan) yang ada sebagai
potensi dan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi wilayah
akan barang dan jasa yang merupakan fungsi dari kebutuhan baik secara internal
maupun eksternal wilayah. Faktor internal ini berupa sumber daya alam, sumber
daya manusia dan sumber daya teknologi, sedangkan faktor eksternal dapat berupa
peluang dan ancaman yang muncul seiring dengan interaksinya dengan wilayah
lain.
Dalam
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah adalah ruang
yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait kepadanya
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau
aspek fungsional. Menurut Rustiadi, et al. (2011) wilayah dapat didefinisikan
sebagai unit geografis dengan batas-batas spesifik tertentu di mana komponen-komponen
wilayah tersebut satu sama lain saling berinteraksi secara fungsional. Sehingga
batasan wilayah tidaklah selalu bersifat fisik dan pasti tetapi seringkali
bersifat dinamis. Komponen-komponen wilayah mencakup komponen biofisik alam,
sumberdaya buatan (infrastruktur), manusia serta bentuk-bentuk kelembagaan.
Dengan demikian istilah wilayah menekankan interaksi antar manusia dengan
sumberdaya-sumberdaya lainnya yang ada di dalam suatu batasan unit
geografis
tertentu.
Konsep
wilayah yang paling klasik (Hagget, Cliff dan Frey, 1977 dalam Rustiadi et al.,
2011) mengenai tipologi wilayah, mengklasifikasikan konsep wilayah ke dalam
tiga kategori, yaitu: (1) wilayah homogen (uniform/homogenous region); (2)
wilayah nodal (nodal region); dan (3) wilayah perencanaan (planning region atau
programming region). Sejalan dengan klasifikasi tersebut, (Glason, 1974 dalam
Tarigan, 2010) berdasarkan fase kemajuan perekonomian mengklasifikasikan
region/wilayah menjadi: 1) fase pertama yaitu wilayah formal yang berkenaan dengan
keseragaman/homogenitas. Wilayah formal adalah suatu wilayah geografik yang
seragam menurut kriteria tertentu, seperti keadaan fisik geografi, ekonomi,
sosial dan politik. 2) fase kedua yaitu wilayah fungsional yang berkenaan
dengan koherensi dan interdependensi fungsional, saling hubungan antar
bagian-bagian dalam wilayah tersebut. Kadang juga disebut wilayah nodal atau
polarized region dan terdiri dari satuan-satuan yang heterogen, seperti
desa-kota yang secara fungsional saling berkaitan. 3) fase ketiga yaitu wilayah
perencanaan yang memperlihatkan koherensi atau kesatuan keputusan-keputusan
ekonomi.
Menurut
Saefulhakim, dkk (2002) wilayah adalah satu kesatuan unit geografis yang antar
bagiannya mempunyai keterkaitan secara fungsional. Oleh karena itu, yang
dimaksud dengan pewilayahan (penyusunan wilayah) adalah pendelineasian unit
geografis berdasarkan kedekatan, kemiripan, atau intensitas hubungan fungsional
Universitas Sumatera Utara (tolong menolong, bantu membantu, lindung
melindungi) antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Wilayah
Pengembangan adalah pewilayahan untuk tujuan
pengembangan/pembangunan/development.
Tujuan-tujuan pembangunan terkait dengan lima kata kunci, yaitu: (1)
pertumbuhan; (2) penguatan keterkaitan; (3) keberimbangan; (4) kemandirian; dan
(5) keberlanjutan. Sedangkan konsep wilayah perencanaan adalah wilayah yang
dibatasi berdasarkan kenyataan sifat-sifat tertentu pada wilayah tersebut yang
bisa bersifat alamiah maupun non alamiah yang sedemikian rupa sehingga perlu
direncanakan dalam kesatuan wilayah perencanaan.
Pembangunan
merupakan upaya yang sistematik dan berkesinambungan untuk menciptakan keadaan
yang dapat menyediakan berbagai alternatif yang sah bagi pencapaian aspirasi
setiap warga yang paling humanistik. Sedangkan menurut Anwar (2005),
pembangunan wilayah dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan wilayah yang
mencakup aspek-aspek pertumbuhan, pemerataan dan keberlanjutan yang berdimensi
lokasi dalam ruang dan berkaitan dengan aspek sosial ekonomi wilayah.
Pengertian pembangunan dalam sejarah dan strateginya telah mengalami evolusi
perubahan, mulai dari strategi pembangunan yang menekankan kepada pertumbuhan
ekonomi, kemudian pertumbuhan dan kesempatan kerja, pertumbuhan dan pemerataan,
penekanan kepada kebutuhan dasar (basic need approach), pertumbuhan dan
lingkungan hidup, dan pembangunan yang berkelanjutan (suistainable
development).
Wilayah
Nodal adalah: wilayah yang dibuat atas dasar adanya hubungan fungsional antar
unsurnya. Pengwilayahan ini menurut informasi yang lebih baik dan berdasrkan
informasi tersebut dapat dilaksanakan pembangunan yang dilandasi fakta.
0 komentar:
Posting Komentar